Sebenarnya berita ini sudah sangat lama tapi masih jarang yang mencoba, termasuk saya sendiri karena waktu saya memperpanjang sim belum ada program seperti ini jadi khususnya bagi para perantau di Ibu kota, jika sekarang ini untuk lakukan perpanjangan pada SIM (Surat Ijin Mengemudi) ternyata sudah bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini, sudah dibuka pada tanggal 27 September 2015 tahun lalu. Bagi Pemilik SIM sekarang ini sudah tidak perlu lagi untuk mengurus SIM di daerah asal sesuai dengan E-KTP sang pemilik..
Kabar Perpanjang Sim Online ini, secara langsung diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipung Purnomo dalam sebuah pernyataanya, “Apabila warga sedang berada di luar kota juga SIM-nya telah habis, sekarang ini tinggal datang saja ke tempat SIM dimana dia tinggal sekarang, ” Malahan, menurut Ipung Purnomo, apabila untuk masalah pengajuan perpanjagan SIM, hanya perlu bawa SIM bersama KTP yang telah memakai NIK e-KTP ke Samsat yang dekat dari kediaman masing-masing. Ipung menambahkan, bisa juga mereka mendatangi lokasi SIM keliling atau pada SIM corner. Pihak Pengaju tidak perlu lagi lakukan ujian teori atau praktik lagi, mereka hanya tinggal membayar semua kewajiban yang akan jadi penerimaan pemerintah bukan pajak.
“Tetapi, apabila SIM nya telah habis atau tidak bisa lagi. Maka, mereka harus masih berlaku. Kecuali jika baru satu atau sua hari habis itu masih boleh. Tetapi, jika telah sampai 3 bulan tidak berlakunya ya tidak akan bisa perpanjangan online-nya juga,” tandas Ipung.
Makin mudah saja birokrasi negara kita maju terus pantang mundur indonesiaku.
BACA JUGA:CEK STNK DAN BPKB ASLI ATAU PALSU SECARA ONLINE/SMS