PERSYARATAN
1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7.Melampirkan bukti SSP/PPh
sesuai dengan ketentuan
Waktu
*.38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
*.Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
*.Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
*.57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
*.Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
*.Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
*.97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
*.Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1.Identitas diri
2.Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.Pernyataan tanah tidak sengketa
4.Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
1.Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2.Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya